Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Perceraian (Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Peradilan Agama Ambarawa)

AuthorRudi Hartono
PositionUniversitas Negeri Semarang
Pages52-60
75
ULJ 3 (2) (2014)
UNNES LAW JOURNAL
http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj
KEYAKINAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN
(Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Peradilan Agama Ambarawa)
Rudi Hartono
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Info Artikel
________________
SejarahArtikel:
DiterimaApril 2014
DisetujuiMei 2014
DipublikasikanJuni 2014
________________
Kata Kunci: Keyakinan.
Key words:
Confidence..
_________________
Abstrak
___________________________________________________________________
Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 11 ayat (3) mengamanahkan tugas daripada
seorang hakim harus menerima, memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan kepadanya dengan berdasarkan atas
dasar-dasar pertimbangan dan keyakinannya. Dalam melaksanakan tugasnya hakim dituntut mampu mengadili dan memeriksa
perkara secara cermat dan teliti dari setiap gugatan yang diajukan kepadanya.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: Apakah dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Ambarawa dalam
menjatuhkan putusan perkara perceraian? dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi keyakinan Hakim Pengadilan Agama
Ambarawa dalam penjatuhan putusan perceraian?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif denganpendekatan yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini da ta
primer dan data sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yaitu: Studi kepustakaan,dokumen, observasi dan wawancara.
Analisis data menggunakan teknik triangulasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Ambarawa dalam memutus
perkara perceraian telah sesuai dengan hukum acara perdata yaitu dalam HIR Pasal 162 s.d Pasal 177 tentang bukti dan BW atau
KUHPerdata Buku IV Pasal 1864 s.d Pasa l 1945 yaitu berpedoman pada alat bukti, baik bukti surat maupun bukti saksi hal ini
dapat dibuktikan dengan putusan Nomor: 0161/Pdt.G/2013/PA.Amb, dan putusan Nomor: 1026/Pdt.G/2013/PA.Amb.
membuktikan bahwa Hakim memutuskan cerai karena alat bukti baik bukti surat maupun sa ksi yang menjadi dasar pertimbangan
dan membuat keyakinan Hakim menguat sehingga Hakim memutus cerai. Adapun faktor -faktor yang mempengaruhi keyakinan
hakim Pengadilan Agama A mbarawa dalam penjatuhan putusan perkara perceraian dipengaruhi dari faktor internal dan faktor
eksternal, faktor internal a dalah segala sesuatu yang mempengaruhi hakim dalam penjatuhan putusan yang datangnya dari dalam
diri seorang hakim atau psikologi hakim. Sedangkan faktor eksternal adalah segala sesuatu yang mempengaruhi putusan hakim
yang berasal dari luar diri hakim atau dari normatif hakim. Namun faktor eksternal tidak sertamertamembuat hakim terpengaruh
dalam penjatuhan putusan, hal ini dapat dibuktikan dengan putusan Nomor: 0638/Pdt.G/2010/PA.Amb. dimana ha kim lebih
berpedoman pada faktor internal halinidapatdibuktikandenganlulusan hakim, pengalaman hakim, etika, profesionalisme dan
pertanggungjawaban hakim, kemampuan berfikir logis dan usia hakim.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan: Dasar-dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pu tusan perkara
perceraian sangat erat kaitannya dengan alat bukti, diantaranya ialah bukti surat, bukti saksi,bukti persangkaan. Fa ktor-faktor yang
mempengaruhi keyakinan hakim Pengadilan Agama A mbarawa dalam menjatuhkan putusan perceraian adalah faktor internal
hakim.
.
Abstract
__________________________________________________________________
Law No. 48 Year 2009 on Judicial Power in Article 11 paragraph (3) instructs the task rather than a judge should receive, examine, hear and rule
on cases referred to it by based on the fundamentals of consideration and belief. In performing its duties the judge is requested to prosecute and
investigate the case carefully and thoroughly than any lawsuit filed to the court.
The problems studied in this research is: Is the basic considerations Ambarawa religious court judge in the divorce case verdict? and what factors
influence the religious beliefs Ambarawa Court Judge in the imposition of a divorce judgment?
This study used qualitative research methods to the socio-juridical approach. Sources of data in this study primary data and secondary data. The
data collection techniques: The study of literature, documents, observations and interviews. Analysis of data using triangulation techniques.
The results showed that the basic consideration in the Religious Ambarawa judge in deciding a divorce case in accordance with the civil law, namely
Article 162 HIR sd in Article 177 of the evi dence and BW or Book IV of the Ci vil Code Article 1864 Article 1945 sd is based on the evidence, either
documentary evidence or witnesses evidence of this can be proved by the decision No. 0161/Pdt.G/2013/PA.Amb, and decision Number:
1026/Pdt.G/2013/PA.Amb. prove that the divorc e judge as evidence either documentary evidence or witnesses which the consideration and make
stronger the belief that Judge Judges divorce. The factors that affect confidence Ambarawa religious court judge in a divorce case ruling influenced
the imposition of internal factors and external factors, internal factor is anything that affects the decision of the judge in the imposition of that comes
from within psychology a judge or judges.. While external factors are all things that affect the verdict coming from outside of the judge or judges of
sociological. However, external factors do not make the judge's decision affected the sentences, this can be proved by the decision No.:
0638/Pdt.G/2010/PA.Amb. where the judge is m ore guided by internal factors such as graduates of the judge, the judge experience, ethics,
professionalism and accountability of judges, logical thinking ability and age of judges.
Based on these results we can conclude: The Basics consideration of the judge in the divorce c ase verdict is closely associated with evidence, including
a letter i s evidence, witness evidence, proof of conjecture. Factors affecting religious beliefs Court judge ruled Ambarawa in divorce is an internal
factor judge
© 2014UniversitasNegeri Semarang
Alamatkorespondensi:
Gedung K1 Lantai 1 FH Unnes
KampusSekaran, Gunungpati, Semarang, 50229
E-mail: fh@unnes.ac.id
ISSN 2301-6744

To continue reading

Request your trial

VLEX uses login cookies to provide you with a better browsing experience. If you click on 'Accept' or continue browsing this site we consider that you accept our cookie policy. ACCEPT