Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu?Viii/2010 Tentang Kedudukan Anak Diluar Nikah Yang Diakui Dalam Pembagian Warisan
Author | Eddo Febriansyah |
Position | Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia |
Pages | 1-19 |
1
ULJ 4 (1) (2015)
UNNES LAW JOURNAL
http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR
46/PUU–VIII/2010 TENTANG KEDUDUKAN ANAK DILUAR NIKAH
YANG DIAKUI DALAM PEMBAGIAN WARISAN
Eddo Febriansyah
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Info Artikel
________________
Sejarah Artikel:
Diterima April 2015
Disetujui Mei 2015
Dipublikasikan Juni 2015
________________
Keywords:
Decision of the
Constitutional Court,
Children Outside of
Marriage is recognized,
Heritage.
____________________
Abstrak
___________________________________________________________________
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah melakukan judicial review terhadap P asal 43 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974.Putusan Mahkamah Konstitusi ini menimbulkan pro-kontra di kalangan tokoh masyarakat
menyangkut pengertian dan penjelasan dari Putusan Mahkamah Konstitusi tentang anak diluar nikah.Per masalahan dalam
penelitian ini adalahbagaimanakah pengaturan hukum dan akibat yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-
VIII/2010 tentang anak diluar nikah yang diakui mengenai status kedudu kan dan pembagian warisan. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mendeskripsikan pengaturan hukum kedukan anak di luar nikah pembag ian warisan dan akibat yuridis Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif.Untuk menganalisa data,
penelitimengadakan penelusuran terhadap azas-azas hukum dan sistematika hukum.Hasil penelitian Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memperjelas kedudukan anak di luar nikah yang diakui dasar hukum dalam mendapatkan
kepastian hukum mengenai kedudukan anak diluar nikah yang di a kui. Putusan Mahkamah Konstitusi ini bisa dijadikan landasan
yuridis terkait hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.Kedudukan anak di luar nikah yang diakui pada dasarnya
diakibatkan oleh sebuah perkawinan.Jika perkawinan dilakukan hanya mengikuti P asal 2 ayat 1 UUP saja, maka perkawinan
disebut ”luar perkawinan”, oleh karena itu Pasal 43 ayat 1 UUP tidak berdiri sendiri, sangat berkaitan dengan adanya perkawinan
sebagaimana diatur oleh Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan perumusan hukum waris anak di luar nikah di akui
secara hukum perdata tercantum makna bahwa dala m mendapatkan sebuah kewarisan harus disertai dengan adanya pengakuan
yang sah terhadap orang tuanya. Anak di luar nikah yang diakui sepanjang perkawinan dalam mendapatkan pengakuan tidak boleh
merugikan pihak suami atau istri dalam perkawinan yang sah tersebut.Seorang anak di luar nikah dilarang menyelidiki ayah
biologisnya sepanjang ibu dari anak diluar nikah yang diakui telah tiada atau meninggal dunia.Jadi Putusan MK ini dalam
melakukan sebuah tes DNA, seorang anak di luar nikah harus didampingi oleh ibu kandungnya dalam melakukan sebuah
pengakuan terhadap ayah biologisnya.
Abstract
___________________________________________________________________
The.Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 has conducted judicial revi ew of Article 43 paragraph 1 of Law No. 1 of 1974. The
Constitutional Court's decision raises the pros - cons among community leaders regarding the understanding and explanation of Constitutional
Court decisions on children outside of marriage. The problem in this research is how the law and due legal arrangements Constitutional Court
Decision No. 46/PUU-VIII/2010 of children outside of marriage are recognized on the status of the position and inheritance. The purpose of this
study was to describe the position of the law setting out of wedlock and due legal inheritance Constitutional Court Decision No. 46/PUU-
VIII/2010. This study used qualitative research methods. To analyze the data, the researchers conducted a search of the principles of the law and
legal systematic. The results of this Constitutional Court Decision No. 46/PUU-VIII/2010 clarify the position of a child out of wedlock who
recognized legal basis in obtaining legal certainty about the position of children outside of marriage is to be recognized. The Constitutional Court's
decision could be related to the juridical basis civil relationship with her biological father. Position ofchild outside of
marriagewhorecognizedbasicallycausedbyamarriage. If marriage was simply following Article 2, paragraph 1 UUP course, the marriage is called
"out of wedlock", therefore, Article 43 paragraph 1 UUP does not stand alone, it is related to the existence of marriage as set out by Article 2 of Law
no. 1 of 1974 concerning marr iage and inheritance law formulation of a child out of wedlock in a legally recognized civil listed meaning that in
getting an inheritance should be accompanied by the official recognition of the parents. Children outside of marriage to be recognized over the
recognition of marriage should not be detrimental to the husband or wife in a marriage is legitimate. A child out of wedlock is forbidden investigate
biological father during the mother of a child out of wedlock who has not acknowledged or died. So the Constitutional Court's decision in doing a
DNA test, a child out of wedlock must be accompanied by birth mother in making a claim against the biological father.
© 2015 Universitas Negeri Semarang
Alamat korespondensi:
Gedung K1 Lantai 1 FH Unnes
Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, 50229
E-mail: fh@unnes.com
ISSN 2252-6536
Eddo Febriansyah / Unnes Law Journal 4 (1) (2015)
2
PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan suatu perbuatan
hukum yang bersifat privat namun memiliki
dampak yang luas bagi kehidupan manu sia
(D.Y Witanto, 2012:225). Sebuah pe rkawinan
akan melahirkan segi hukum antara lain hak dan
kewajiban bagi pasangan mempelai, hak dan
kewajiban dalam harta perkawinan, hubungan
hukum keluarga, kedudukan anak, hukum
perwalian dan banyak lagi segi lain yang akan
timbul sendiri dari sebuah kelangsungan
perkawinan.
Kelahiran anak yang dihasilkan dari
hubungan di luar ni kah membuat aib bagi
keluarga, tidak dibenarkan oleh a jaran agama
dan etika yang berlangsung di masyarakat.
Kelahiran merupakan peristiwa hukum yang
menimbulkan banyak akibat hukum karena dari
peristiwa kelahiran akan menimbulkan
hubungan waris, hu bungan keluarga, hubung an
perwalian, dan hubungan-hubungan yang
lainnya yang berkaitan dengan hak-hak
keperdataan anak sejak di dalam kandungan
orang tuanya sudah memiliki hak dan ke wajiban
dalam mendapatkan status dan kedudukannya
di mata hukum. Dalam hukum waris perdata,
kelahiran anak merupa kan peristiwa hadirnya
ahli waris yang akan menduduki peringkat
tertinggi dalam pewarisan, sedangkan dalam
hukum keluarga kelahiran anak akan menjadi
awal timbulnya hak dan kewajiban ali mentasi
atau hak orang tua untuk memberikan nafkah
dan penghidupan demi tercapainya kebutuhan
sang anak yang berdasarkan putusan pengadilan
dan timbul akibat dari putusnya tali perkawinan
orang tua, dan sedangkan hukum perwalian
akan timbul pada saat orang tua si anak tidak
sanggup memikul tanggung jawab terhadap
anaknya.
Putusan Mahkamah Kons titusi Nomor
46/PUU-VIII/2010 yang disahkan dalam
Sidang Pleno tertanggal Jumat 17 Februari 2012,
telah melakukan judicial review terhadap Pasal
43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan
sebagian. Namun di lain sisi putusan tersebut
menolak permohonan judicial review terhadap
Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 atau tentang pencatatan perkawinan.
Berdasarkan uraian singkat diatas maka
perlu melakukan pengkajian dan penelitian lebih
dalam mengenai perlindung an hak anak di luar
nikah yang diakui da lam pembagian warisan
dengan berdasarkan pada Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dalam sebuah judul
“TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN
MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR
46/PUU–VIII/2010 TENTANG
KEDUDUKAN ANAK DI LUAR NIKAH
YANG DIAKUI DALAM P EMBAGIAN
WARISAN”. Berdasarkan pada uraian kasus
diatas maka akan dideskripsikan mengenai
pengaturan hukum terhadap kedudukan anak di
luar nikah yang diakui pasca Pu tusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU–
VIII/2010 dan mendeskripsikan dan
menganalisa tentang akibat yuridis Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-
VIII/2010 tentang anak di luar nikah yang
diakui dalam hal pembagian warisan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini m enggunakan pendekatan
yuridis normatif. pendekatan yuridis nor matif
adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk
menemukan kebenaran berdasarkan logika
keilmuan hukum dari sisi normatifnya, dan yang
menjadi objeknya adal ah hukum itu sendiri
(Ibrahim, 2006:57), Sumber Data menggunakan
sumber data hukum primer Bahan hukum
primer, yaitu bahan-bahan hukum yang
mengikat, dan terdiri dari: norma dasar,
peraturan dasar, Peraturan Perundang-
undangan, bahan hukum yang tidak
dikodifikasikan seperti hukum adat,
yurisprudensi, traktat dan bahan hukum dari
zaman penjajahan yang hingga kini masih
berlaku (Soekanto & Mamudji, 2011:13).,
sekunder, Bahan hukum sekunder, yang
memberikan penjelasan men genai bahan hukum
primer, seperti, rancangan Undang-Undang,
hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kala ngan
hukum dan seterusnya (Soekanto & Mamudj i,
2011:13). da n tersier. Ba han hukum tersier
To continue reading
Request your trial