Perubahan Fungsi Dan Struktur Bangunan Cagar Budaya Kota Semarang Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010

AuthorSriayu Arita Panggabean
PositionUniversitas Negeri Semarang
Pages24-33
24
ULJ 3 (2) (2014)
UNNES LAW JOURNAL
http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj
PERUBAHAN FUNGSI DAN STRUKTUR BANGUNAN CAGAR BUDAYA
KOTA SEMARANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2010
Sriayu Aritha Panggabean󽜫󽜫
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Info Artikel
________________
Sejarah Artikel:
Diterima April 2014
Disetujui Mei 2014
Dipublikasikan Juni 2014
________________
Keywords:
building; Cultural Heritage;
changes; function; structure
____________________
Abstrak
____________________________________________________________ _______
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya bahwa Cagar Budaya perlu
dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka
memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-be sarnya kemakmuran rakyat karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan. Namun beberapa
diantaranya kini te lah dialihfungsikan dan dirubah strukturnya baik sebagian maupun secara keseluruhan.Hasil
penelitian didapatkan bahwa tindakan Pemerintah Kota Semarang terhadap perubahan fungsi dan struktur
bangunan Cagar Budaya sudah sesuai dengan Undang -Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yaitu
sebagai tindakan revitalisasi bangunan tetapi dengan tidak merubah bentuk asli luar dari bangunan Cagar Budaya
tersebut. Dan proses perizinan dilakukan dengan mendapakan kajian d ari Badan Pengelola Kawasan Kota Lama
(BPK2L). Setelah itu, Dinas Tata Kota dan Perumahan Semarang akan berunding dengan Badan Pelestarian
Cagar Budaya kota Semarang dan Lembaga Swadaya Masyarakat untuk mengeluarkan keterangan r encana kota
serta Ijin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Badan Pelaya nan Perijinan Terpadu (BPPT). Ketika
bangunan akan difungsikan maka BPPT akan mengeluarkan H.O (Ijin Gangguan) dan SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
Abstract
____________________________________________________________ _______
In accordance with the mandate of the Act No. 11 of 2010 Concerning the heritage that heritage should be preserved and managed a ppropriately
through the protection, development, a nd utilization in order to promote national culture for the greatest prosperity of the people because it has an
important value for the history, science, education, religion, and / or culture in a sustainable manner. However, some of which have now been
converted and changed its structure either partially or keseluruhan.Hasil showed that Semarang government action to change the function and
structure of the heritage buildings are in accordance with Act No. 11 Year 2010 on Heritage is a revitalization of the building but the action does not
change the original shape of the building outside the Cultural Heritage. And assigned the licensing process is done with the study of the Old City Area
Management Board (BPK2L). After that, the Department of Urban Planning and Housing Semarang will negotiate with the Heritage Preservation
Board Semarang and NGOs to issue aCity planning and building permit issued by the Integrated Licensing Service Agency (BPPT). When building
will function then BPPT will issue HO (Disturbance Permit) and License (Trading License).
© 2014 Universitas Negeri Semarang
󽜫Alamat korespondensi:
Gedung K1 Lantai 1 FH Unnes
Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, 50229
E-mail: fh@unnes.ac.id
ISSN 2301-6744

To continue reading

Request your trial

VLEX uses login cookies to provide you with a better browsing experience. If you click on 'Accept' or continue browsing this site we consider that you accept our cookie policy. ACCEPT