Dasar Pertimbangan Hakim Pengadilan Militer Dalam Menjatuhkan Putusan Putusan Terhadap Tni (Tentara Nasional Indonesia) Sebagai Pelaku Tindakan Asusila (Studi Atas Putusan No. 28-K / Pm.Ii-10 / Ad / Iv / 2013 Di Mahkamah Militer Ii -10 Semarang)

AuthorAghisni Kasrota Rizki
PositionProgram Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indonesia
Pages35-55
35
ULJ 4 (1) (2015)
UNNES LAW JOURNAL
http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/ulj
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN MILITER DALAM
MENJATUHKAN PUTUSAN PUTUSAN TERHADAP TNI (TENTARA
NASIONAL INDONESIA) SEBAGAI PELAKU TINDAKAN ASUSILA
(STUDI ATAS PUTUSAN NO. 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 DI
MAHKAMAH MILITER II -10 SEMARANG)
Aghisni Kasrota Rizki
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang, Indone sia
Info Artikel
________________
Sejarah Artikel:
Diterima April 2015
Disetujui Mei 2015
Dipublikasikan Juni 2015
________________
Keywords:
military, immoral,
Consideration Judge,
Military Court.
____________________
Abstrak
___________________________________________________________________
Keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 tentang penyerangan kriminal asusila berkomitmen oleh salah satu anggota TNI.
Rumusan ma salah ini (1) Bagaimana pertimbangan dasar dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap para pelaku
tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI cabul dalam Putusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 (2) bagaimana dasar
pertimbangan Hakim Pengadilan Militer yang seharusnya putusan 28 -K / PM.II-10 / AD / IV / 2013.Tujuan tesis ini untuk
menentukan (1) Dasar pertimbangan dalam hakim Pengadilan Militer memutuskan terhadap pelaku kejahatan asusila yang
dilakukan oleh anggota yang berkuasa TNIpada 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 (2) Pertimbangan .Dasar Pengadilan Militer
hakim yang seharusnya keputusan 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
kualitatif penelititian. Sedangkan metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Dan sumber
pengumpulan data adalah data sekunder. Hasil penelitian ini adalah (1) menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis, terutama
untuk dipertimbangkan dan tindakan dari terdakwa yan g telah bertentangan dengan sendi disiplin di lingkungan militer dan hasil
analisis yang penulis satu hakim dalam kasus ini memerintah. (2) Dasar pertimbangan yang harus menilai keputusan 28 -K / PM.II-
10 / AD / IV / 2013 termasuk dalam mempertimbangkan putusan, yang antara lain, dalam hal beban karena posisi; perbarengan.
Dalam hal kemudahan menyatakan bahwa terdakwa telah melayani selama 16 tahun. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1)
menjadi pertimbangan yuridis dan non-yuridis, terutama untuk dipertimbangkan dan hasil analisis penulis bahwa majelis h akim
salah dalam menerapkan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa. (2) Dasar pertimbangan yang harus menilai keputusan Nomor
28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 termasuk dalam mempertimbangkan putusan, yang antara l ain, hal yang memberatkan karena
posisi, perbarengan. Dalam hal dicantum kanTerdakwa kemudahan telah melayani selama 16 tahun.Saran dalam penelitian ini
diharapkan dalam keputusan berikutnya dari Militer Hakim Pengadilan lebih berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan kasus
pidana.
Abstract
___________________________________________________________________
In Decision 28-K / PM.II-10 / A D / IV / 2013 on criminal assault immoral committed by one of the members of the TNI. This problem
formulation (1) How is the basic consideration in the Military Court judge ruled against the perpetrators of criminal acts committed by members of
obscene TNI in Decision 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013. (2) How the Military Court Judge basic considerations that should the ruling 28-K /
PM.II-10 / AD / I V / 2013.Tujuan this thesis to determine (1) Basic considerations in the Military Court judge ruled against perpetrators
immoral crime committed by members of the ruling TNIpada 28-K / PM.II-10 / A D / IV / 2013 (2) Consideration .Dasar Military Court judge
who was supposed to decision 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013. The method used is penelititian qualitative normative juridical approach.
While the data collection method used is literature study and interviews. And sources of data collection is secondary data. Results of this study were
(1) into consideration juridical and non-juridical, especially to be considered and actions of the defendant who has been at odds with the joints of
discipline in the military envir onment and the results of the analysis that the a uthor of one of the judges in the case ruled. (2) Basic considerations
that should judge the decision 28-K / PM.II-10 / AD / IV / 2013 included in considering the verdi ct, which among other things, in terms of the
burden because of the position; perbarengan. In terms of ease stated that the defendant had served for 16 years. The conclusions of this study were 1)
into consideration juridical and non-juridical, especially to be considered and the results of the analysis of the authors that the panel of judges were
wrong in imposing the verdict handed down to the def endant. (2) Basic considerations that should judge the decision No. 28-K / PM.II-10 / AD /
IV / 2013 included in considering the verdict, which among other things, the thing that is burdensome because of the position, perbarengan. In
terms of ease dicantumkanTerdakwa have served for 16 tahun.Saran in this study is expected in the subsequent decision of the Military Court
Judges more careful in examining and deciding a criminal case.
© 2015 Universitas Negeri Semarang
Alamat korespondensi:
Gedung K1 Lantai 1 FH Unnes
Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang, 50229
Email : fh@unnes.ac.id
ISSN 2252-6536
36
PENDAHULUAN
Kejahatan melanggar kesusilaan
atau tindak pidana asusila ini telah
menyerang semua lapisan masyarakat,
tanpa memandang umur, status dan
jabatan baik dari golongan menengah ke
bawah sampai golongan atas, baik orang
yang telah bekerja maupun pengangguran
dan tidak ter kecuali para aparat penegak
hukum dan anggota TNI.
Berdasarkan pernyataan tersebut
diketahui bahwa tidak hanya masyarakat
sipil yang dapat terjerumus dalam tindak
pidana kejahatan terhadap kesusilaan tapi
juga dikalangan anggota TNI, hal tersebut
sangat disayangkan menginga t fungsi TNI
yang pertama adalah pertahanan dan
keamanan Negara. Dalam lingkungan
militer erat kaitannya dengan ketaatan
dan kepatuhan seorang prajurit dalam
menjalankan tugasnya yan g bersendikan
Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Berdasarkan penjelasan Sumpah
Prajurit angka 2 maka setiap anggota TNI
harus tunduk kepada hukum dan
memegang teguh d isiplin keprajuritan.
Dalam kasus yang terjadi di daerah
Semarang berdasar pada Putusan No.28-
K/ PM.II-10/ AD/ IV/2013, salah satu
anggota militer telah melakukan tindak
pidana asusila yang mana ang gota TNI
tersebut tidak tunduk pada hukum. Bagi
anggota TNI yang melakukan tindak
pidana diproses diperadilan tersendiri di
luar peradilan umum yaitu diproses di
Pengadilan Militer, yaitu yang tercantum
dalam Pasal 5 ayat (1) pada Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang
Peradilan milite r, bah wa sela njutnya
disebut UU Peradilan Militer. Peradilan
militer merupa kan pelaksa na kekuasaan
kehakiman dilingkungan angkatan
bersenjata, untuk menegakkan hukum da n
keadilan dengan memperhatikan
kepentingan penyelenggaraan pertahanan
negara.
Dalam putusan No.28-K/PM.II-
10/AD/IV/2013 perkara tindak pidana
asusila yang dilakukan oleh TNI, dimana
terdakwa dipidana dengan pidana pokok
penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan
pidana tambahan dipecat dari dinas
militer yang mana Majelis Hakim dalam
salah satu pertimbangannya menyatakan
bahwa didalam memeriksa dan megadili
perkara terdakwa, secara umum
tujuannya adalah untuk menjaga
keseimbangan antara kepentingan hukum,
kepentingan umum dan kepentingan
militer
Bertitik tolak pada putusan Hakim
diatas, tugas Hakim sebag ai penegak
hukum dan keadilan bukan saja mengadili
berdasarkan hukum-hukum yang ada,
tetapi lebih mendalam lagi mencari dan
menemukan untuk kemudian
menuangkan dalam putusannya, nilai-
nilai hukum yang hidup dalam
masyarakat. Sebagai konsekuensinya
Hakim bertanggungja wab tidak hanya
menerapkan hukum tertulis saja tetapi
juga harus dapat menciptakan hukum
atau menemukan hu kum berdasarkan
pandangan dan nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyarakat. Kewajiban itu
telah dipertegas dalam Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang No. 14 ta hun 1970, yang
menegaskan bahwa hakim sebagai
penegak hukum dan wajib menggali,
mengikuti, dan memahami nilai-nilai
hukum yang hidup dalam masyarakat
(Arrasjid, 2004: 84). Berdasarkan uraian
tersebut diatas penulis tertarik untuk
membahas lebih mendalam dan
mengkajinya dalam karya ilmiah yang
berbentuk skripsi dengan judul DASAR
PERTIMBANGAN HAKIM
PENGADILAN MILITER DALAM

To continue reading

Request your trial

VLEX uses login cookies to provide you with a better browsing experience. If you click on 'Accept' or continue browsing this site we consider that you accept our cookie policy. ACCEPT